Pembagian Warisan Cucu Perempuan
Diantara ahli waris, jika ada cucu laki-laki dan tidak ada anak laki-laki, maka yang bisa mendapatkan warisan selain cucu laki-laki adalah: 1. ibu 2. bapak. 3. kakek. 4. nenek. 5. suami (isteri). 6. anak perempuan. 7. cucu perempuan. 2. cucu perempuan (dari anak laki-laki). a. ringkasan bagian warisnya adalah: 1. Warisan untuk istri, anak perempuan dan cucu pembagian warisan secara islam dalam kasus di atas sbb: (a) istri mendapat 1/8 = 3/24 (b) 3 anak perempuan mendapat 2/3 = 16/24 (c) sisanya yang 5/24 dibagikan kepada kedua saudara kandung yang laki mendapat 2/3, sedangkan yang perempuan mendapat 1/3 (dari 5/24). Bagian cucu perempuan dari anak laki-laki saya punya saudara perempuan sudah lama di tinggal mati sama suaminya dan memiliki 2 anak perempuan. bagaimana hukun pembagian warisan apa bila ibu dari anak2 ini kawin lagi apakah masih ada hak waris dari peninhgalan suaminya. karena saoudara suaminya mengatakan sudah tidak ada pembagian warisan cucu perempuan hak lagi terhadap. ...